Pasal 75
(1) Fungsi Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor menjadi tanggung jawab Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. (2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dibantu Jabatan Pengawas, dan Kelompok Substansi Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor. (3) Jabatan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Kepala Subbagian Umum. (4) Kelompok Substansi Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. Kelompok Substansi Perumusan Strategi dan Evaluasi Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor; b. Kelompok Substansi Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Auditor; c. Kelompok Substansi Fasilitasi Jabatan Fungsional Auditor; dan d. Kelompok Substansi Pengelolaan Sistem Informasi Jabatan Fungsional Auditor dan Kinerja Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor.
Pasal II
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 September 2023
KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUHAMMAD YUSUF ATEH
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 September 2023
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
