Pasal 4
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada lingkungan unit kerja dapat memberikan tugas kepada Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Koordinator, dan Subkoordinator. (2) Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Koordinator, atau Subkoordinator mengusulkan pembentukan tim kerja. (3) Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. (4) Tim Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. Tim Kerja Pengawasan; dan b. Tim Kerja Non Pengawasan. (5) Tim Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dapat terdiri atas: a. Pengendali Mutu dilaksanakan oleh pejabat Fungsional Auditor Ahli Utama/Koordinator; b. Pengendali Teknis dilaksanakan oleh Jabatan Fungsional Auditor Ahli Madya; c. Ketua Tim dilaksanakan oleh Jabatan Fungsional Auditor Ahli Muda; dan
d. Anggota Tim dilaksanakan oleh Jabatan Fungsional Auditor Ahli Pertama/Jabatan Fungsional Auditor Ketrampilan. (6) Tim Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat terdiri atas: a. Pengendali Mutu dilaksanakan oleh Pejabat Administrator/Koordinator; b. Pengendali Teknis dilaksanakan oleh Pejabat Pengawas/Subkoordinator; c. Ketua Tim dilaksanakan oleh Jabatan Fungsional Ahli Muda; dan d. Anggota Tim yaitu Jabatan Fungsional Ahli Pertama/Jabatan Fungsional Keterampilan/Jabatan Pelaksana. (7) Pelaporan oleh pejabat yang ditugaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dilaksanakan reviu secara berjenjang berdasarkan kewenangan.
- Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A sehingga berbunyi sebagai berikut:
