Pasal 19
(1) Fungsi Biro Umum dan Pengadaan Barang/Jasa menjadi tanggung jawab Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. (2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dibantu Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Kelompok Substansi Biro Umum dan Pengadaan Barang/Jasa. (3) Jabatan Administrator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. Kepala Bagian Protokol dan Tata Usaha; dan b. Kepala Bagian Rumah Tangga, dan Perlengkapan. (4) Jabatan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. Kepala Subbagian Tata Usaha Pimpinan; b. Kepala Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman; c. Kepala Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; d. Kepala Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah;
e. Kepala Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Akuntan Negara; f. Kepala Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Investigasi; g. Kepala Subbagian Rumah Tangga; dan h. Kepala Subbagian Perlengkapan. (5) Kelompok Substansi Biro Umum dan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. Kelompok Substansi Manajemen Barang Milik Negara; b. Kelompok Substansi Pengadaan Barang dan Jasa; c. Kelompok Substansi Persuratan dan Kearsipan; dan d. Kelompok Substansi Pemeliharaan Barang Milik Negara.
- Ketentuan Bagian Ketiga dalam BAB IX diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
