Pasal 7
BAB 5 — PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI
(1) PNS yang akan diangkat dalam JFA melalui penyesuaian, diharuskan mengikuti dan lulus uji kompetensi untuk mendapatkan sertifikat auditor sesuai dengan jenjang jabatan yang akan didudukinya. (2) Uji kompetensi bagi PNS sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagai berikut: a. dalam hal diangkat dalam jabatan auditor utama, harus mengikuti dan lulus uji kompetensi auditor utama; b. dalam hal diangkat dalam jabatan auditor madya, harus mengikuti dan lulus uji kompetensi auditor madya;
c. dalam hal diangkat dalam jabatan auditor muda, harus mengikuti dan lulus uji kompetensi auditor muda; d. dalam hal diangkat dalam jabatan auditor pertama, harus mengikuti dan lulus uji kompetensi auditor pertama. e. dalam hal diangkat dalam jabatan auditor penyelia, harus mengikuti dan lulus uji kompetensi auditor penyelia; f. dalam hal diangkat dalam jabatan auditor pelaksana lanjutan, harus mengikuti dan lulus uji kompetensi auditor pelaksana lanjutan; atau g. dalam hal diangkat dalam jabatan auditor pelaksana, harus mengikuti dan lulus uji kompetensi auditor pelaksana.
