Pasal 69
(1) Fungsi Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan menjadi tanggung jawab Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. (2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dibantu Jabatan Administrator dan Kelompok Substansi Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan. (3) Jabatan Administrator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Kepala Bagian Umum. (4) Kelompok Substansi Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. Kelompok Substansi Perencanaan, Pengembangan, dan Pengelolaan Pendidikan dan Pelatihan; b. Kelompok Substansi Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan; c. Kelompok Substansi Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Penunjang Pengawasan; d. Kelompok Substansi Penyelenggaraan dan Dukungan Pendidikan dan Pelatihan; e. Kelompok Substansi Keuangan; f. Kelompok Substansi Kepegawaian; dan g. Kelompok Substansi Pengelolaan Barang Milik Negara, Rumah Tangga, dan Kearsipan.
Pasal II
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2024
Plt. KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
MUHAMMAD YUSUF ATEH
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
