PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Pengawasan...
Pasal 65
(1) Fungsi Direktorat Investigasi IV menjadi tanggung jawab Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. (2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dibantu oleh Kelompok Substansi Direktorat Investigasi IV yang terdiri atas: a. Kelompok Substansi Perencanaan, Analisis, Evaluasi, dan Pelaporan Hasil Pengawasan Bidang Investigasi; dan b. Kelompok Substansi Pengelolaan dan Pengembangan Informasi Pengawasan Bidang Investigasi.
- Setelah Bagian Keempat BAB VIII ditambahkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Kelima sehingga berbunyi sebagai berikut:
