Pasal 33
BAB 6 — PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Sekretaris Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a berwenang untuk MENETAPKAN angka kredit Pejabat Fungsional Auditor Ahli Madya golongan ruang IV/b sampai dengan golongan ruang IV/e di lingkungan Sekretaris Utama, Pusat-Pusat, Inspektorat, Perwakilan BPKP dan di lingkungan Kedeputian apabila Deputi Kepala BPKP berhalangan tetap. (2) Deputi Kepala BPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b berwenang untuk MENETAPKAN angka kredit Pejabat Fungsional Auditor Ahli Madya golongan ruang IV/b sampai dengan golongan ruang IV/e di lingkungannya. (3) Kepala Biro Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c berwenang untuk: a. MENETAPKAN angka kredit Pejabat Fungsional Auditor Pelaksana sampai dengan Auditor Ahli Madya golongan ruang IV/a di lingkungan
Sekretaris Utama dan di lingkungan Direktorat, Pusat-pusat dan Inspektorat dan Perwakilan apabila Direktur, Kepala Pusat, dan Inspektur dan Kepala Perwakilan berhalangan tetap; dan b. MENETAPKAN angka kredit pengangkatan pertama PNS ke dalam jabatan fungsional di lingkungan Sekretaris Utama. (4) Direktur, Kepala Perwakilan, Kepala Pusat-pusat, dan Inspektur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf d berwenang untuk: a. MENETAPKAN angka kredit Pejabat Fungsional Auditor Pelaksana sampai dengan Auditor Madya golongan IV/a di lingkungannya; dan b. MENETAPKAN angka kredit pengangkatan pertama PNS ke dalam jabatan fungsional di lingkungannya.
