PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PENANDATANGANAN KEPUTUSAN...
Pasal 32
BAB 6 — PENETAPAN ANGKA KREDIT
Pejabat yang berwenang dalam hal Penetapan Angka Kredit Pejabat Fungsional Auditor di Lingkungan BPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a, adalah: a. Sekretaris Utama; b. Deputi Kepala BPKP; c. Kepala Biro Sumber Daya Manusia; dan d. Direktur, Kepala Perwakilan, Kepala Pusat-Pusat dan Inspektur.
