Pasal 18
BAB 4 — PEMBERHENTIAN PEGAWAI
(1) Dalam hal Pemberhentian Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf h, huruf i dan huruf j, Kepala BPKP berwenang untuk: a. MENETAPKAN Usul Pertimbangan Teknis untuk Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, dan Pejabat Fungsional Ahli Utama; dan b. MENETAPKAN Keputusan Pemberhentian untuk PNS di lingkungan BPKP selain Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, dan Pejabat Fungsional Ahli Utama. (2) Dalam hal Pemberhentian Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi syarat, akan diberikan jaminan pensiun oleh PRESIDEN atau Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN keputusan pemberian pensiun setelah mendapatkan pertimbangan teknis dari Kepala BKN.
