PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PENANDATANGANAN KEPUTUSAN...
Pasal 17
BAB 4 — PEMBERHENTIAN PEGAWAI
(1) PNS yang akan mencapai Batas Usia Pensiun, sebelum diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun, dapat mengambil MPP dan dibebaskan dari Jabatan ASN. (2) MPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. (3) Kepala BPKP berwenang MENETAPKAN Keputusan tentang MPP bagi PNS di lingkungan BPKP.
