PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PENANDATANGANAN KEPUTUSAN...
Pasal 13
BAB 4 — PEMBERHENTIAN PEGAWAI
Pejabat yang berwenang dalam hal Pemberhentian Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, adalah: a. Kepala BPKP; b. Sekretaris Utama; dan c. Kepala Biro Sumber Daya Manusia.
