Pasal 12
BAB 4 — PEMBERHENTIAN PEGAWAI
Pemberhentian Pegawai meliputi: a. pemberhentian atas permintaan sendiri; b. pemberhentian karena mencapai BUP; c. pemberhentian karena perampingan organisasi
pemerintah atau kebijakan pemerintah; d. pemberhentian karena tidak cakap jasmani dan/atau rohani; e. pemberhentian karena meningggal dunia, tewas, atau hilang; f. pemberhentian karena melakukan tindak pidana/penyelewengan; g. pemberhentian karena pelanggaran disiplin; h. pemberhentian karena mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPD, Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota; i. pemberhentian karena menjadi anggota/pengurus Partai Politik; j. pemberhentian karena tidak lagi menjadi pejabat negara; k. pemberhentian karena hal lain; l. pemberhentian sementara; dan m. pemberhentian Calon PNS yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS di lingkungan BPKP.
