PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN...
Pasal 284
BAB 17 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Biro, Direktur, Inspektur, Kepala Pusat, Kepala Perwakilan, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Subdirektorat, Kepala Subbagian, Kepala Subbidang, dan Kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi,
baik dalam lingkungan unit/satuan organisasi masing- masing, antara unit organisasi dalam lingkungan BPKP, maupun dengan instansi lain di luar BPKP sesuai dengan tugas masing-masing.
