PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN...
Pasal 283
BAB 16 — KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
(1) Kelompok jabatan fungsional di Inspektorat terdiri dari kelompok jabatan fungsional auditor dan sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya. (2) Kelompok jabatan fungsional auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Koordinator Pengawasan. (3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan analisis beban kerja dan perhitungan formasi.
