Pasal 180
BAB 8 — DEPUTI BIDANG AKUNTAN NEGARA
(1) Subdirektorat Pengawasan Badan Usaha Jasa Keuangan dan Jasa Penilai mempunyai tugas menyiapkan bahan pengelolaan dan pembinaan pengkajian, perumusan dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan, penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan, penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan, pelaksanaan pengawasan intern, penilaian kapabilitas satuan pengawasan intern, pengawasan lintas sektoral, sosialisasi, konsultasi, dan bimbingan teknis pada badan usaha dan badan lainnya di bidang jasa keuangan dan jasa penilai, serta penyelenggaraan sistem pengendalian intern.
(2) Subdirektorat Pengawasan Badan Usaha Manufaktur mempunyai tugas menyiapkan bahan pengelolaan dan pembinaan pengkajian, perumusan dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan, penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan, penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan, pelaksanaan pengawasan intern, penilaian kapabilitas satuan pengawasan intern, pengawasan lintas sektoral, sosialisasi, konsultasi, dan bimbingan teknis pada badan usaha dan badan lainnya di bidang manufaktur, serta penyelenggaraan sistem pengendalian intern. (3) Subdirektorat Perencanaan, Analisis, Evaluasi serta Pelaporan Hasil Pengawasan Bidang Akuntan Negara mempunyai tugas mengoordinir penyusunan rencana, pengendalian kegiatan, penyusunan pedoman dan petunjuk teknis kegiatan, melaksanakan pengendalian pelaksanaan pengawasan program lintas sektor pada program prioritas nasional, koordinasi perencanaan, analisis, evaluasi serta pelaporan hasil pengawasan dan kinerja, serta penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern di lingkup bidang akuntan negara.
