Pasal 176
BAB 8 — DEPUTI BIDANG AKUNTAN NEGARA
(1) Subdirektorat Pengawasan Badan Usaha Konektivitas mempunyai tugas menyiapkan bahan pengelolaan dan pembinaan pengkajian, perumusan dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan, penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan, penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan, pelaksanaan pengawasan intern, penilaian kapabilitas satuan pengawasan intern, pengawasan lintas sektoral, sosialisasi, konsultasi, dan bimbingan teknis pada badan usaha dan badan lainnya di bidang konektivitas, serta penyelenggaraan sistem pengendalian intern. (2) Subdirektorat Pengawasan Badan Usaha Pariwisata mempunyai tugas menyiapkan bahan pengelolaan dan
pembinaan pengkajian, perumusan dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan, penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan, penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan, pelaksanaan pengawasan intern, penilaian kapabilitas satuan pengawasan intern, pengawasan lintas sektoral, sosialisasi, konsultasi, dan bimbingan teknis pada badan usaha dan badan lainnya di bidang pariwisata, serta penyelenggaraan sistem pengendalian intern. (3) Subdirektorat Pengawasan Badan Usaha Kawasan Industri dan Perumahan mempunyai tugas menyiapkan bahan pengelolaan dan pembinaan pengkajian, perumusan dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan, penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan, penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan, pelaksanaan pengawasan intern, penilaian kapabilitas satuan pengawasan intern, pengawasan lintas sektoral, sosialisasi, konsultasi, dan bimbingan teknis pada badan usaha dan badan lainnya di bidang kawasan industri dan perumahan, serta penyelenggaraan sistem pengendalian intern.
