PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN...
Pasal 168
BAB 8 — DEPUTI BIDANG AKUNTAN NEGARA
Deputi Bidang Akuntan Negara terdiri atas: a. Direktorat Pengawasan Badan Usaha Agrobisnis, Infrastruktur, dan Perdagangan; b. Direktorat Pengawasan Badan Usaha Konektivitas, Pariwisata, Kawasan Industri, dan Perumahan; c. Direktorat Pengawasan Badan Usaha Jasa Keuangan, Jasa Penilai, dan Manufaktur; d. Direktorat Pengawasan Badan Usaha Energi dan Pertambangan; dan e. Direktorat Pengawasan Badan Layanan Umum, Badan Layanan Umum Daerah, Badan Usaha Jasa Air, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Usaha Milik Desa.
