Pasal 167
BAB 8 — DEPUTI BIDANG AKUNTAN NEGARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166, Deputi Bidang Akuntan Negara menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas penyelenggaraan tata kelola dan kebijakan pembinaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pada badan usaha dan badan lainnya yang di dalamnya terdapat kepentingan keuangan dan pembangunan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah; b. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan terhadap akuntabilitas penyelenggaraan tata kelola pada badan usaha dan badan lainnya yang di dalamnya terdapat kepentingan keuangan dan pembangunan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah; c. pengawasan intern terhadap akuntabilitas penyelenggaraan tata kelola dan penilaian kapabilitas satuan pengawasan intern pada badan usaha dan badan lainnya, yang di dalamnya terdapat kepentingan keuangan dan pembangunan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah; d. pengawasan terhadap penerimaan negara bukan pajak pada badan usaha dan badan lainnya, yang di dalamnya terdapat kepentingan keuangan dan pembangunan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah;
e. pelaksanaan sosialisasi, konsultasi, dan bimbingan teknis akuntabilitas penyelenggaraan tata kelola kepada badan usaha dan badan lainnya yang di dalamnya terdapat kepentingan keuangan dan pembangunan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah; f. pelaksanaan analisis, evaluasi dan pengolahan hasil pengawasan akuntabilitas penyelenggaraan tata kelola pada badan usaha dan badan lainnya yang di dalamnya terdapat kepentingan keuangan dan pembangunan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah; dan g. pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan pemerintah di bidang akuntan negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
