PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMBINAAN KOORDINASI DAN PELAKSANAAN KEGIATAN...
Pasal 6
pasal.id
(1) Unit kerja lain menyampaikan
laporan hasil penelitian/pengkajian kepada Puslitbangwas. (2) Puslitbangwas melakukan telaahan sejawat atas laporan hasil penelitian/pengkajian unit kerja lain. (3) Puslitbangwas menyelenggarakan basis data, informasi, dan pengetahuan penelitian/pengkajian. (4) Puslitbangwas melakukan penyebaran hasil penelitian/pengkajian pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada unit kerja lain melalui media DMS (Document Management System).
