PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 50
BAB 5 — PENGAMANAN DAN PENGENDALIAN NASKAH DINAS
(1) Pengamanan dan pengendalian Naskah Dinas pada tahap penatausahaan Naskah Dinas dengan media rekam elektronik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf e terdiri atas: a. pencatatan; b. penyimpanan naskah dinas berbasis cloud; dan c. pengamanan melalui backup data.
(2) Penanganan surat dinas harus mencerminkan unsur pengendalian, meliputi antara lain: a. keamanan dari risiko hilang atau tercecer; b. ketepatan pihak yang menerima; c. kecepatan penanganan; d. dan tingkat kerahasiaan.
