PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 48
BAB 5 — PENGAMANAN DAN PENGENDALIAN NASKAH DINAS
(1) Pengendalian Naskah Dinas pada tahap distribusi dengan media rekam elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf c terdiri atas e-mail resmi BPKP, lotus notes, dan file ID. (2) Setiap pegawai menggunakan alamat surat e-mail resmi yang telah disediakan dalam pelaksanaan surat menyurat. (3) Beberapa fitur yang disediakan dalam e-mail resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), antara lain: a. delivery option; b. blocking e-mail; dan c. user security.
