PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 42
BAB 4 — PENANDA TANGAN NASKAH DINAS
(1) Mandat merupakan pelimpahan kewenangan dari pejabat definitif kepada pejabat yang ditunjuk, dengan tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada pejabat definitif pemberi mandat. (2) Penggunaan wewenang mandat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menyebut: a. atas nama; b. untuk beliau; c. pelaksana tugas; atau d. pelaksana harian.
