PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 40
BAB 4 — PENANDA TANGAN NASKAH DINAS
(1) Kepala BPKP dapat melimpahkan wewenang penandatanganan Naskah Dinas kepada pejabat di bawahnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pelimpahan wewenang penandatanganan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan: a. delegasi; atau b. mandat.
