PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 38
BAB 3 — PENCIPTAAN NASKAH DINAS
Penciptaan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 memuat unsur sebagai berikut: a. kop Naskah Dinas; b. penomoran Naskah Dinas; c. penggunaan kertas, amplop, dan tinta; d. ketentuan jarak spasi, jenis, dan ukuran huruf, serta kata penyambung; e. penentuan batas atau ruang tepi;
f. nomor halaman; g. lampiran; h. tanda tangan, paraf, dan cap; i. tembusan; j. penggunaan bahasa; k. estetika dan etika; dan l. rujukan.
