PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 36
BAB 3 — PENCIPTAAN NASKAH DINAS
(1) Penciptaan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b memperhatikan prinsip sebagai berikut: a. diciptakan atau dibuat dan dikirim oleh pihak yang berwenang; b. bentuk, susunan, pengetikan, isi, struktur, dan kaidah bahasa menggunakan bahasa yang formal, logis, efektif, singkat, padat, dan lengkap sehingga mudah dipahami; c. dilaksanakan pengamanan terhadap Naskah Dinas sesuai dengan klasifikasi keamanan dan akses Naskah Dinas; dan d. proses penciptaan Naskah Dinas didokumentasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
