PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 3
BAB 2 — JENIS NASKAH DINAS
(1) Jenis Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Naskah Dinas Arahan; b. Naskah Dinas Korespondensi; dan c. Naskah Dinas Khusus. (2) Naskah Dinas Arahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Naskah Dinas pengaturan; b. Naskah Dinas penetapan; dan c. Naskah Dinas penugasan.
(3) Jenis naskah dinas pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. peraturan; b. pedoman; c. petunjuk pelaksanaan/teknis; d. instruksi; e. surat edaran; dan f. prosedur baku pelaksanaan kegiatan.
