PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 29
BAB 2 — JENIS NASKAH DINAS
(1) Surat pengantar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf m merupakan Naskah Dinas yang digunakan untuk mengantar/menyampaikan naskah dan/atau barang. (2) Surat pengantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan ditandatangani oleh Pejabat yang Berwenang.
