Pasal 27
BAB 2 — JENIS NASKAH DINAS
(1) Surat kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf k, merupakan Naskah Dinas yang berisi pemberian wewenang kepada badan hukum/kelompok orang/perseorangan atau pihak lain dengan atas namanya untuk melakukan suatu tindakan tertentu dalam rangka kedinasan. (2) Surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan ditandatangani oleh pemberi kuasa dan penerima kuasa. (3) Sistematika dan format Naskah Dinas surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (4) Sistematika dan format Naskah Dinas surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dikecualikan bagi
surat kuasa di Pengadilan yang mengikuti sistematika dan format surat kuasa untuk beracara di Pengadilan.
