PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 11
BAB 2 — JENIS NASKAH DINAS
(1) Naskah Dinas penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c terdiri atas: a. surat perintah; dan b. surat tugas. (2) Surat perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan Naskah Dinas dari atasan atau pejabat yang berwenang yang ditujukan kepada bawahan atau pegawai lainnya, yang berisi perintah untuk melaksanakan pekerjaan tertentu. (3) Surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan Naskah Dinas dari atasan atau pejabat yang berwenang yang ditujukan kepada bawahan atau pegawai lainnya, yang berisi penugasan untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan tugas dan fungsi.
