PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Bantuan Kedinasan di Lingkungan Badan Pengawasan...
Pasal 15
(1) Pembiayaan Bantuan Kedinasan dapat dilakukan dengan cara: a. pembiayaan seluruhnya oleh Mitra Kerja; atau b. pembiayaan bersama oleh BPKP dan Mitra Kerja. (2) Pembiayaan seluruhnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat dilakukan apabila anggaran BPKP tidak tersedia untuk membiayai Bantuan Kedinasan yang diminta oleh Mitra Kerja. (3) Pembiayaan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat dilakukan apabila anggaran BPKP yang tersedia tidak mencukupi untuk membiayai Bantuan Kedinasan yang diminta oleh Mitra Kerja.
