PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Bantuan Kedinasan di Lingkungan Badan Pengawasan...
Pasal 14
(1) Biaya Bantuan Kedinasan yang bersumber dari anggaran Mitra Kerja harus tersedia atau tercantum dalam dokumen anggaran Mitra Kerja. (2) Dokumen anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain Dokumen Pelaksanaan Anggaran, Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan, dan sejenisnya. (3) Ketersediaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), disertai dengan pernyataan dari Mitra Kerja bahwa anggaran untuk kegiatan bantuan kedinasan telah tersedia dan menjadi beban pihak yang meminta bantuan kedinasan. (4) Pernyataan Mitra Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicantumkan dalam surat permintaan bantuan kedinasan atau dalam surat pernyataan tersendiri.
