PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Bantuan Kedinasan di Lingkungan Badan Pengawasan...
Pasal 12
(1) Biaya Bantuan Kedinasan yang terkait dengan personil BPKP, terdiri atas: a. biaya transpor; b. uang harian; c. biaya penginapan; d. uang representasi; dan/atau e. biaya transpor lokal. (2) Dalam hal Bantuan Kedinasan memerlukan penggunaan dan atau bahan/biaya pendukung kegiatan berupa ATK dan penggandaan, pembiayaan menggunakan biaya mitra kerja. (3) Dalam hal proses penegakan hukum, Personil BPKP dapat diberikan unsur biaya lain diluar biaya bantuan kedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai ketentuan perundang-undangan.
