Pasal 11
(1) Dalam hal pelaksanaan Bantuan Kedinasan menimbulkan biaya, beban biaya yang ditimbulkan ditetapkan sesuai dengan ketentuan: a. standar biaya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; b. standar biaya masukan BPKP; atau c. standar biaya Mitra Kerja. (2) Standar biaya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlaku dalam hal Mitra Kerja merupakan Kementerian/Lembaga. (3) Standar biaya masukan BPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku dalam hal terdapat biaya yang belum diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan dan/atau standar biaya yang diatur oleh Mitra Kerja. (4) Standar biaya Mitra Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berlaku dalam hal Mitra Kerja bukan Kementerian/Lembaga.
