PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pemetaan Talenta Pejabat Fungsional Auditor di...
Pasal 3
(1) Biro Kepegawaian dan Organisasi mempersiapkan, merencanakan, melaksanakan, dan melaporkan kegiatan pemetaan talenta pejabat fungsional auditor. (2) Unit Kerja melaksanakan penilaian 360 derajat sebagai salah satu indikator penilaian pemetaan talenta pejabat fungsional auditor. (3) Biro Kepegawaian dan Organisasi menyusun profil dan peta talenta pejabat fungsional auditor.
