PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pemetaan Talenta Pejabat Fungsional Auditor di...
Pasal 2
(1) Peraturan Kepala Badan ini mengatur mengenai pelaksanaan Pemetaan Talenta Pejabat Fungsional Auditor di lingkungan BPKP. (2) Pemetaan Talenta Pejabat Fungsional Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menyediakan data yang akurat dan konsisten mengenai profil dan peta talenta pejabat fungsional auditor di lingkungan BPKP.
