PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2013 tentang SISTEM PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 3
BAB 2 — MAKSUD, TUJUAN, RUANG LINGKUP, DAN PRINSIP DASAR
Sistem pengendalian gratifikasi bertujuan: a. meningkatkan kesadaran pegawai untuk melaporkan gratifikasi; b. menciptakan lingkungan yang transparan dan akuntabel untuk mendukung terciptanya lingkungan BPKP yang bersih dan melayani; c. membangun integritas pegawai yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. www.djpp.kemenkumham.go.id
