PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2013 tentang SISTEM PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 19
BAB 4 — LAPORAN PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN GRATIFIKASI
(1) Inspektorat membuat laporan triwulan pengendalian gratifikasi yang disampaikan kepada Kepala BPKP yang paling kurang memuat: a. jumlah dan jenis laporan gratifikasi yang dapat dianggap suap; b. jumlah dan jenis laporan gratifikasi dalam kedinasan; c. jumlah dan jenis laporan gratifikasi yang ditelaah; dan d. hal-hal penting yang perlu dilaporkan atas laporan gratifikasi yang ditindaklanjuti. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat tanggal 20 awal bulan triwulan berikutnya. www.djpp.kemenkumham.go.id
