PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2013 tentang SISTEM PENGELOLAAN PENGADUAN DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 5
BAB 2 — MAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
Prinsip Dasar dalam Sistem Pengelolaan Pengaduan meliputi: a. setiap pegawai bertanggung jawab menjaga profesionalitas dan integritas dengan memberikan informasi mengenai tindakan pelanggaran atau dugaan terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh Pejabat/Pegawai; b. BPKP melarang adanya pembalasan dalam bentuk apapun terhadap Pelapor terkait dengan pengaduannya; dan/atau c. setiap tindakan pembalasan terhadap Pelapor akan dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan Peraturan Kepegawaian dan/atau sanksi lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
