PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2013 tentang SISTEM PENGELOLAAN PENGADUAN DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 18
BAB 3 — MEKANISME PENANGANAN PENGADUAN
(1) Inspektorat dapat menolak memberikan jawaban atas pengaduan pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3). (2) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila: a. dapat menghambat proses tindak lanjut; b. membahayakan keamanan personil, peralatan, sarana dan/atau prasarana BPKP; c. dapat mengungkapkan rahasia pribadi seseorang; dan/atau d. melanggar rahasia jabatan.
