PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2013 tentang SISTEM PENGELOLAAN PENGADUAN DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 17
BAB 3 — MEKANISME PENANGANAN PENGADUAN
(1) Inspektorat bertanggung jawab memberikan perlindungan kepada Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11. (2) Dalam memberikan perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Inspektorat berkoordinasi dengan unit kerja terkait di lingkungan BPKP dan/atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. www.djpp.kemenkumham.go.id
