Pasal 11
BAB 3 — MEKANISME PENANGANAN PENGADUAN
(1) Pelapor berhak atas perlindungan dan rasa aman, baik keamanan pribadi maupun keluarganya serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan pelaporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, berupa: a. bantuan permintaan perlindungan kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan/atau b. bantuan permintaan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). (2) Pelapor yang berstatus pegawai berhak untuk mendapatkan upaya perlindungan berupa: a. bantuan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BPKP; b. perlindungan dari pembalasan yang merugikan Pelapor seperti pemberhentian sebagai PNS, penurunan peringkat jabatan, penurunan penilaian DP3, pemindahan tugas/mutasi, perlakuan diskriminatif, hambatan karir lainnya, dan upaya pembalasan lainnya; atau c. pemindahan tugas/mutasi bagi Pelapor atau Terlapor dalam hal timbul ancaman fisik terhadap Pelapor. (3) Pelapor tidak mendapatkan perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam hal: a. Inspektorat memiliki bukti yang cukup atas keterlibatan Pelapor dalam tindakan pelanggaran yang dilaporkan; dan b. Pelapor terlibat tindakan pelanggaran yang lain.
