Pasal 63
BAB 8 — URAIAN FUNGSI DALAM ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG AKUNTAN NEGARA
Direktorat Pengawasan Badan Usaha Energi dan Pertambangan menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas penyelenggaraan tata kelola dan kebijakan pembinaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pada badan usaha dan badan lainnya di bidang industri energi, minyak, dan gas, serta industri mineral dan batubara; b. perencanaan pengawasan intern, analisis, evaluasi dan pelaporan hasil pengawasan akuntabilitas pada badan usaha dan badan lainnya di bidang industri energi, minyak, dan gas, serta industri mineral dan batubara; c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan dan pemberian bimbingan teknis pengawasan intern pada badan usaha dan badan lainnya di bidang industri energi, minyak, dan gas, serta industri mineral dan batubara; d. pelaksanaan pengawasan intern pemerintah atas akuntabilitas penyelenggaraan tata kelola dan penilaian kapabilitas satuan pengawasan intern pada badan usaha dan badan lainnya di bidang industri energi, minyak, dan gas, serta industri mineral dan batubara; e. pelaksanaan pengawasan terhadap penerimaan negara bukan pajak pada badan usaha dan badan lainnya di bidang industri energi, minyak, dan gas, serta industri mineral dan batubara yang didalamnya terdapat kepentingan keuangan dan pembangunan atau kepentingan lain dari pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah; f. pelaksanaan sosialisasi, konsultansi dan bimbingan teknis akuntabilitas penyelenggaraan badan usaha dan badan lainnya di bidang industri energi, minyak, dan gas, serta industri mineral dan batubara; g. pelaksanaan pengawasan berdasarkan penugasan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada badan usaha dan badan lainnya di bidang industri energi, minyak, dan gas, serta industri mineral dan batubara; h. pelaksanaan pengawasan program lintas sektoral pembangunan nasional pada badan usaha dan badan lainnya di bidang industri energi, minyak, dan gas, serta industri mineral dan batubara; dan i. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan manajemen risiko pada badan usaha dan badan lainnya di bidang industri energi, minyak, dan gas, serta industri mineral dan batubara.
