PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pola Hubungan dan Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan...
Pasal 62
BAB 8 — URAIAN FUNGSI DALAM ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG AKUNTAN NEGARA
(1) Fungsi Direktorat Pengawasan Badan Usaha Jasa Keuangan dan Manufaktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 menjadi tanggung jawab Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama. (2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dibantu oleh Kelompok Substansi pada Direktorat Pengawasan Badan Usaha Jasa Keuangan dan Manufaktur yang terdiri atas: a. Kelompok Substansi Pengawasan Badan Usaha Jasa Keuangan; b. Kelompok Substansi Pengawasan Badan Usaha Manufaktur; dan c. Kelompok Substansi Perencanaan, Analisis, Evaluasi, dan Pelaporan Hasil Pengawasan Bidang Akuntan Negara.
