Pasal 56
BAB 7 — URAIAN FUNGSI DALAM ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG PENGAWASAN PENYELENGGARAAN KEUANGAN DAERAH
(1) Fungsi Direktorat Pengawasan Tata Kelola Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 menjadi tanggung jawab Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama. (2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dibantu oleh Kelompok Substansi pada Direktorat Pengawasan Tata Kelola Pemerintah Daerah yang terdiri atas: a. Kelompok Substansi Pembinaan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Daerah; b. Kelompok Substansi Pembinaan Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Daerah; dan c. Kelompok Substansi Perencanaan, Analisis, Evaluasi, dan Pelaporan Hasil Pengawasan Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah.
