Pasal 55
BAB 7 — URAIAN FUNGSI DALAM ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG PENGAWASAN PENYELENGGARAAN KEUANGAN DAERAH
Direktorat Pengawasan Tata Kelola Pemerintah Daerah menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian, perumusan dan penyusunan kebijakan teknis pembinaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah daerah; b. penyusunan rencana dan pengendalian pembinaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah daerah; c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah daerah; d. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah daerah; e. pelaksanaan pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah daerah; f. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan manajemen risiko bidang tata kelola pemerintah daerah; g. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah dan reformasi birokrasi di lingkup Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah; dan h. pelaksanaan koordinasi perencanaan, analisis, evaluasi, dan pelaporan hasil pengawasan dan kinerja di lingkup
Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah.
