Pasal 30
BAB 4 — URAIAN FUNGSI ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG PENGAWASAN INSTANSI PEMERINTAH BIDANG PEREKONOMIAN, INFRASTRUKTUR, DAN
(1) Fungsi Direktorat Pengawasan Bidang Pembiayaan, Investasi, dan Kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 menjadi tanggung jawab Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama. (2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dibantu oleh Kelompok Substansi pada Direktorat Pengawasan Bidang Pembiayaan, Investasi, dan Kawasan yang terdiri atas: a. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Pembiayaan dan Investasi; b. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Kawasan; dan c. Kelompok Substansi Perencanaan, Analisis, Evaluasi, dan Pelaporan Hasil Pengawasan Bidang Perekonomian, Infrastruktur, dan Pembangunan Kewilayahan.
