Pasal 29
BAB 4 — URAIAN FUNGSI ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG PENGAWASAN INSTANSI PEMERINTAH BIDANG PEREKONOMIAN, INFRASTRUKTUR, DAN
Direktorat Pengawasan Bidang Pembiayaan, Investasi, dan Kawasan menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional bidang pembiayaan, investasi, dan kawasan; b. penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan intern bidang pembiayaan, investasi, dan kawasan; c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan intern bidang pembiayaan, investasi, dan kawasan; d. pelaksanaan pengawasan intern bidang pembiayaan, investasi, dan kawasan; e. pelaksanaan pengawasan intern terhadap perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan aset negara bidang pembiayaan, investasi, dan kawasan; f. pengoordinasian pengawasan intern bidang pembiayaan, investasi, dan kawasan; g. pelaksanaan pengawasan terhadap pembiayaan, pinjaman, dan hibah luar negeri; h. pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang pembiayaan, investasi, dan kawasan;
i. pemberian asistensi atas reviu laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah pusat bidang pembiayaan, investasi, dan kawasan; j. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah bidang pembiayaan, investasi, dan kawasan; k. pelaksanaan pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah bidang pembiayaan, investasi, dan kawasan; l. pelaksanaan pengawasan terhadap penerimaan negara bukan pajak pada instansi pemerintah pusat dan wajib bayar pada instansi pemerintah bidang pembiayaan, investasi, dan kawasan; m. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan manajemen risiko pada bidang pembiayaan, investasi, dan kawasan; n. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan reformasi birokrasi di lingkup Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian, Infrastruktur, dan Pembangunan Kewilayahan; dan o. pelaksanaan koordinasi perencanaan, analisis, evaluasi, dan pelaporan hasil pengawasan dan kinerja di lingkup Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian, Infrastruktur, dan Pembangunan Kewilayahan.
