PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pola Hubungan dan Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan...
Pasal 16
BAB 3 — URAIAN FUNGSI DALAM ORGANISASI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT UTAMA
(1) Fungsi Biro Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 menjadi tanggung jawab Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama. (2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dibantu oleh Kelompok Substansi pada Biro Keuangan yang terdiri atas: a. Kelompok Substansi Penganggaran; b. Kelompok Substansi Pelaksanaan Anggaran; c. Kelompok Substansi Pelaporan Keuangan; dan d. Kelompok Substansi Layanan Keuangan.
