PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN...
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi kegiatan BPKP; b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran BPKP; c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi BPKP; d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana; e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum; f. pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
- Di antara Pasal 125 dan Pasal 126 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 125A sehingga berbunyi sebagai berikut:
