PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN...
Pasal 125A
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i, huruf j, huruf k, dan huruf l dibentuk sebagai unsur pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BPKP. (2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala dan secara administrasi dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.
(3) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Pusat.
- Ketentuan Bab XII diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
